Font Size:
PENGUATAN KAPASITAS HUKUM GUNA PENINGKATAN TANGGUNGJAWAB ORANGTUA DAN GURU DALAM HAK PENDIDIKAN DI KOTA SEMARANG
Last modified: 2018-09-28
Abstract
Pendidikan merupakan salah hak mendasar yang termasuk dalam paradigma hak
asasi manusia (right to education). Pendidikan juga menjadi salah satu indikator
pembangunan manusia (human development index), sehingga pendidikan memiliki
posisi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu permasalahan dalam
bidang pendidikan, terutama di Indonesia adalah kesadaran akan pentingnya
pelaksanaan pendidikan bukan hanya bagi guru dan sisiwa melainkan juga orang
tua siswa. Banyak kasus pelaporan guru atas pendisiplinan siswa di sekolah
menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi guru. Di satu sisi guru menerapkan
metode pembelajaran tersendiri yang seringkali tidak disukai siswa, bahkan
beberapa metode dianggap sebagai bentuk pembelajaran yang keras, yang
berujung pelaporan guru oleh orang tua siswa. Permasalahan lainnya adalah
ketidaktahuan dan ketidakpahaman orang tua siswa atas tanggungjawab
pendidikan bersama. Tulisan ini membahas dua hal penting, yakni, pertama, proses
penguatan kapasitas hukum bagi orang tua dan guru dalam menghadapi
permasalahan bidang pendidikan, dan kedua peningkatan kesadaran bersama
dalam hak pendidikan. Tulisan ini merupakan hasil dari program pengabdian
kepada masyarakat di Desa Kalisegoro Kota Semarang, Jawa Tengah. Model dari
hasil program ini sangat memungkinkan untuk diadopasi sebagai antisipasi
permasalahan hukum dalam bidang pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
asasi manusia (right to education). Pendidikan juga menjadi salah satu indikator
pembangunan manusia (human development index), sehingga pendidikan memiliki
posisi yang penting dalam kehidupan masyarakat. Salah satu permasalahan dalam
bidang pendidikan, terutama di Indonesia adalah kesadaran akan pentingnya
pelaksanaan pendidikan bukan hanya bagi guru dan sisiwa melainkan juga orang
tua siswa. Banyak kasus pelaporan guru atas pendisiplinan siswa di sekolah
menjadi permasalahan tersendiri, terutama bagi guru. Di satu sisi guru menerapkan
metode pembelajaran tersendiri yang seringkali tidak disukai siswa, bahkan
beberapa metode dianggap sebagai bentuk pembelajaran yang keras, yang
berujung pelaporan guru oleh orang tua siswa. Permasalahan lainnya adalah
ketidaktahuan dan ketidakpahaman orang tua siswa atas tanggungjawab
pendidikan bersama. Tulisan ini membahas dua hal penting, yakni, pertama, proses
penguatan kapasitas hukum bagi orang tua dan guru dalam menghadapi
permasalahan bidang pendidikan, dan kedua peningkatan kesadaran bersama
dalam hak pendidikan. Tulisan ini merupakan hasil dari program pengabdian
kepada masyarakat di Desa Kalisegoro Kota Semarang, Jawa Tengah. Model dari
hasil program ini sangat memungkinkan untuk diadopasi sebagai antisipasi
permasalahan hukum dalam bidang pendidikan di berbagai daerah di Indonesia.
Keywords
pendidikan, kapasitas hukum, hak pendidikan, penguatan
Full Text:
PDF