Conference Nusantara PGRI Kediri University, Seminar Nasional Pendidikan dan Pembelajaran Ke-2

Font Size: 
MODEL EDUKASI HUKUM BAGI MAYSARAKAT DESA MLILIR GUNA MENCEGAH TERJADINYA KASUS EIGENRICHTING
Wisnu Pratama Iryanto

Last modified: 2018-09-29

Abstract


Main hakim sendiri merupakan suatu tindak pidana yaitu berbuat sewenang-
wenang terhadap orang-orang yang dianggap bersalah karena melakukan suatu
kejahatan. Orang yang melakukan suatu tindak pidana dinamakan penjahat (criminal)
merupakan objek kriminologi terutama dalam pembicaraan ini tentang etiologi
kriminal yang menganalisis sebab-sebab berbuat jahat. Main hakim sendiri terjadi
karena keretakan hubungan antara penjahat dan korban yang tidak segera
dipecahkan atau apabila telah dipecahkan dengan hasil yang dirasakan tidak adil
bagi korban atau keluarga korban sehingga tidak dapat mengembalikan hubungan
baik antara pembuat korban dan korban dan/atau keluarga korban. Karena korban
dan/atau korban merasa kepentingannya dan hak-haknya diinjak-injak bahkan
dihancurkan oleh pembuat korban maka korban berkewajiban untuk
mempertahankan kepentingannya dan hak-haknya terhadap korban secara langsung.
Hasil penelitian ini fokus kepada faktor penyebab terjadinya main hakim sendiri di
desa Mlilir. Dari faktor tersebut, maka akan dirumuskan solusi pencegahan main
hakim sendiri sekaligus model edukasi yang tepat bagi masyarakat.

Keywords


Main Hakim Sendiri, Penanggulangan, Desa Mlilir

Full Text: PDF
LPPM Server - Powered by BSI